Ketiban Sial, Komplotan Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca di Temanggung Dibekuk

Ketiban Sial, Komplotan Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca di Temanggung Dibekuk

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil dibekuk. Namun sayangnya satu tersangka dalam kasus ini berhasil melarikan diri. \"Masih ada satu tersangka lagi dalam kasus ini, kami sudah mengantongi identitasnya,\" ungkap Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat gelar perkara, Jumat (18/3). Kapolres menyebutkan tersangka yang berhasil dibekuk yakni MY (36) warga asal Baturaden Kabupaten Banyumas, sedangkan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian yakni EM (43). \"Kami akan terus memburu tersangka ini, karena tindak kejahatannya sudah sangat meresahkan warga,\" terangnya. Kapolsek Pringsurat AKP Marimin menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Pringsurat. Saat itu korban Christian Dwi Saputra (32) warga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat sedang makan siang di rumah makan, tak disangka barang berupa sebuah tas berisi laptop yang ada di dalam mobil miliknya menjadi incaran kejahatan oleh pelaku. \"Selesai makan siang korban melihat kaca mobil sebelah kanan bagian tengah sudah rusak dengan cara dipecah, mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsurat,\" terangnya. Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Usai melancarkan aksinya, dia melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banyumas. Namun ketika mendapat laporan dari korban, petugas langsung gerak cepat memburu pelaku dan berhasil dibawa ke Polsek Pringsurat untuk proses penyidikan. \"Tersangka MY merupakan spesialis pencurian pecah kaca, sebelumnya ia sudah pernah melakukan hal yang sama di wilayah Hukum Polres Semarang,\" jelasnya. Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan berdasarkan hasil rekaman CCTV milik rumah makan dan CCTV jalan raya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap oleh petugas. \"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,\" tambah Kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. \" Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses hukum selanjutnya,\" tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: